VIVAnews - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) benar-benar membuat resah karyawan. Siang ini mereka berdemo di depan Gedung Mahkamah Agung.
Selaku mejelis tertinggi peradilan, karyawan berharap dalam menetapkan putusan kasasi, MA memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan.
"Saya belum dapat referensi dalam sejarahnya pailit akan menyejahterakan karyawan. Kalau pailit, semua aset akan dijual dan kesejahteraan karyawan tidak akan didapatkan," kata Koordinator aksi karyawan TPI, Erik Tamalagi, di depan Gedung MA, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009. Aksi dimulai pukul 11.45 WIB.
Sejauh ini, kata dia, manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, tidak berbuat apa-apa. Selama ini yang memperjuangkan nasib karyawan adalah kurator. "Begitu pailit perusahaan ada kurator, nah dia yang mengambilalih. Dia yang membela kita selama ini, manajemen tidak berbuat apa-apa," keluh Erik.
Perwakilan karyawan sudah bertemu manajemen dalam membicarakan kesejahteraan mereka. Namun manajemen mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa sebelum ada keputusan yang inkrah. Karenanya karyawan meminta kepada Mahkamah Agung selaku majelis tertinggi peradilan memperhatikan aspek kesejahteraan karyawan.
"MA ketika mengambil keputusan harus ada jaminan kepada karyawan, apapun keputusannya," kata dia. Pailitnya TPI, kata dia, merupakan imbas dari dua pihak yang bereseteru antara Crown Capital Global Limited milik keluarga Cendana dan manajemen TPI di bawah Media Nusantara Citra (MNC). "Jangan karyawan yang dikorbankan," kata Erik yang sudah 14 tahun bekerja di TPI.
Dalam aksinya, karyawan menyatakan menolak pailit karena secara keuangan TPI tidak pernah mengalami kerugian. Mereka menggelar aksi sambil membunyikan alat musik dan berjoget. Seluruh karyawan menggunakan kaos hitam berlambang TPI dengan tulisan "Tolak pailit".
Sementara Ketua Komite Pembela Hak Pekerja Media Budi Laksono yang ikut berpartisipasi, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan mendukung penuh perjuangan seluruh elemen pekerja TPI dalam upayanya membatalkan keputusan PN Niaga Jakpus yang memailitkan TPI demi mempertahankan pekerjaannya.
Komite Pembela Hak Pekerja Media juga meminta MA meninjau putusan pailit PN Niaga dan memutuskannya dengan sebenar-benarnya yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat atas kasus pemailitan TPI. Kemudian meminta MA untuk menjaga dan melindungi hak-hak pekerja TPI, mendesak pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki pusat tindakan tindak pidana pencurian surat utang jangka pangjang TPI beserta lika-liku proses pemindahan tangan surat utang piutang tersebut terhadap pihak lain yang belakangan mengajukan permohonan pemailitan TPI.
Pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.
Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.