VIVAnews - Kuasa hukum pengurus serikat pekerja PT Cipta Kekar Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) hari ini, Senin 26 Oktober 2009 mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kasasi dicatat dalam memori kasasi perkara nomor 52/Pailit/2009/ PN Niaga/Jkt. Pst.
Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Cipta Kekar TPI Edy Suprapto, putusan pailit mengancam hajat hidup karyawan. "Ya itu pasti karena setelah adanya putusan itu pasti karyawan terancam, makanya kita akan lihat dari sisi ketenagakerjaan," kata dia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 26 Oktober 2009.
Ditambahkan dia, Kabinet Indonesia Bersatu II punya program menciptakan dua juta lapangan kerja. "Lha, ada di TPI 1.083 karyawan yang terancam PHK," tambah Edy.
"Belum lagi sekitar 50 karyawan mengambil kredit rumah, ini jelas akan menyebabkan kredit macet. Kalau putus sekolah itu jelas," tambah dia.
Oleh karena itu, tambah Edy, karyawan minta pertimbangan majelis pengadilan kasasi. "Ini kasus yang dampaknya sangat besar, belum dari sorotan publik," tambah dia.
Tak hanya 1.083 karyawan TPI, masyarakat juga akan kehilangan tayangan-tayangan TPI yang didominasi tayangan dalam negeri.
"TPI News memproduksi sekitar 60 berita dalam dan luar negeri, untuk berita luar negeri 10 persen. Kemudian ada feature, hiburan, tayangan kerohanian, dan tausiyah, akan hilang semua."
"Kita punya empat juta pemirsa," tambah Edy.
Pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.
Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.