Nasional
Pailit TPI

Demo Pekerja TPI Akan Disiarkan Langsung

Namun tayangan TPI yang lain tetap akan tayang seperti biasa.

Senin, 26 Oktober 2009, 09:05 WIB
Arfi Bambani Amri
Gedung Mahkamah Agung (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Para pekerja stasiun Televisi Pendidikan Indonesia akan berdemonstrasi pagi ini ke Mahkamah Agung. Mereka bersama Komite Penyelamat Hak-hak Pekerja Media akan menyuarakan sikap menolak pailit "televisi dangdut" itu.

"Nanti kami pukul 10 ke Pengadilan Niaga dulu menambahkan memori kasasi," kata Ketua Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Edy Suprapto, saat dihubungi VIVAnews, Senin 26 Oktober 2009. "Setelah itu baru ke Mahkamah Agung," ujar Edy.

Menurut Edy, demonstrasi akan disiarkan langsung oleh TPI. Namun Edy menjamin, aksi ini tidak akan mengganggu tayangan TPI lainnya karena sebagian besar dari 1.083 pekerja stasiun milik Media Nusantara Citra itu. "Aksi ini paling diikuti 100-an pekerja TPI," ujar Edy. Jadi, TPI tetap tayang seperti biasa.

Rencananya Raja Dangdut Rhoma Irama akan bergabung dalam aksi menolak pailit Televisi Pendidikan Indonesia siang ini. Rhoma mendukung aksi Komite Penyelamat Hak-hak Pekerja Media dan Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI untuk meminta majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak gugatan pailit atas televisi dangdut itu.

Edy menyatakan, artis dangdut ikut menolak pailit karena juga berkepentingan seperti halnya 1.083 karyawan TPI. TPI adalah stasiun televisi yang selama ini banyak menayangkan artis-artis dangdut sehingga sampai dijuluki stasiun dangdut. "Artinya, jika TPI dipailitkan, perkembangan musik dangdut bisa terganggu," ujar Edy.

Sementara Budi Laksono, Koordinator Komite Penyelamat Hak-hak Pekerja Media, menyatakan aksi digelar di depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pukul 11.00 ini. Menurut Budi, aksi ini dilakukan demi kepentingan informasi karena dari 40 juta pemirsa televisi, 10 persen di antaranya adalah penonton TPI, kemudian demi kepentingan tenaga kerja yang terancam pemutusan hubungan kerja dan kepentingan kebudayaan karena TPI banyak menayangkan musik dangdut.

Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.

Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian
sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.

Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).

Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana. Dan TPI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolak pailit.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ