Nasional

Rhoma Irama Ikut Tolak Pailit TPI

Rhoma bersama Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia ikut sokong aksi tolak pailit TPI.

Minggu, 25 Oktober 2009, 11:30 WIB
Arfi Bambani Amri
Rhoma Irama (fansrhoma.wordpress.com)

VIVAnews - Raja Dangdut Rhoma Irama akan bergabung dalam aksi menolak pailit Televisi Pendidikan Indonesia. Rhoma mendukung aksi Komite Penyelamat Hak-hak Pekerja Media dan Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI pada Senin 26 Oktober 2009 siang.

"Kemarin Bang Haji Rhoma Irama sudah menyatakan mau ikut," kata Ketua Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Edy Suprapto, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Minggu 25 Oktober 2009. Secara umum, ujar Edy, yang bergabung dalam aksi itu adalah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI).

Edy menyatakan, artis dangdut ikut menolak pailit karena juga berkepentingan seperti halnya 1.083 karyawan TPI. TPI adalah stasiun televisi yang selama ini banyak menayangkan artis-artis dangdut sehingga sampai dijuluki stasiun dangdut. "Artinya, jika TPI dipailitkan, perkembangan musik dangdut bisa terganggu," ujar Edy.

Sementara Budi Laksono, Koordinator Komite Penyelamat Hak-hak Pekerja Media, menyatakan aksi Senin besok digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pukul 11.00. Menurut Budi, aksi ini dilakukan demi kepentingan informasi karena dari 40 juta pemirsa televisi, 10 persen di antaranya adalah penonton TPI, kemudian demi kepentingan tenaga kerja yang terancam pemutusan hubungan kerja dan kepentingan kebudayaan karena TPI banyak menayangkan musik dangdut.

Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.

Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian
sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.

Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).

Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana. Dan TPI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolak pailit.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
wawan
27/10/2009
wah,pasti dech bang Haji bisa bilang "TERLALU" kalo TPI dibikin pailit
Balas   • Laporkan
esetiawan
25/10/2009
yah sudah sewajarnya TPI pailit. Sedari awal dia sudah mengingkari nama dan misinya sendiri sebagai "televisi pendidikan". Apa TPI kini? hanya acara-acara aneh, tidak mendidik dan film-film lepasnya selalu film "bekas" era 70 -an. Jangan salah, saya jug
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ