Nasional

Direktur TPI Dilaporkan ke Polisi

"Kami laporkan pejabat di TPI atas keterangan di bawah sumpah, surat palsu, dan penipuan."

Kamis, 22 Oktober 2009, 16:49 WIB
Arry Anggadha, Desy Afrianti
Ilustrasi Cybercrime  

VIVAnews - Setelah dinyatakan pailit, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia kini dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI oleh PT Crown Capital Global Limited (CCGL). Pelapor melaporkan adanya dugaan keterangan palsu yang dilakukan petinggi TPI.

"Kami laporkan pejabat di TPI atas keterangan di bawah sumpah, surat palsu, dan penipuan," kata pengacara PT Crown, Ibrahim Senen di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2009. Laporan diterima Mabes Polri dengan nomor: 615/X/2009 Bareskrim.

Ibrahim menjelaskan, petinggi TPI yang dilaporkan adalah Direktur TPI Erwin Andersen, Direktur Global Media Com Budi Rustantyo, dan divisi hukum Bhakti Investama Sofie. Menurut Ibrahim, ketiganya dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 242, 263, dan 378 KUHP.

Ibrahim menjelaskan, bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan ini yakni surat utang yang belum dibayar TPI, laporan keuangan TPI yang menyatakan surat utang belum dibayar, dan surat dari Bhakti Investama yang menyatakan surat utang pernah dibayar. "Ini semuanya kita serahkan ke penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, TPI dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited. Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tanun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan.

PT Crown menjadi kreditur TPI dengan cara membeli surat utang itu dari pemegang sebelumnya, yakni PT Fillago Limited pada tahun 2004. Berdasarkan hal itu, TPI harus membayar hutang yang telah jatuh tempo itu kepada pihak Crown.

Dalam penerbitan obligasi itu, PT Bhakti Investama menjadi placement agent atau agen penempatan dan arranger. Crown mengajukan permohonan pailit dengan membawa bukti bahwa TPI memiliki kreditur lain, sehingga memenuhi persyaratan mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga.

Utang yang lain, kata dia, dimiliki oleh Asian Venture Finance Limited sejak November 1998 sebesar 10,325 juta dollar AS, yang telah jatuh tempo pada 1999. Karena itu, pihak PT Crown mengajukan pailit kepada TPI.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
milaabou
26/10/2009
"TPI ..cukup menyedihkna...karna masalah utang mau dipailitkan? ..saya selaku insan/masyarakat yang butuh info sangat kecewa...dengan keputusan pengadilan negri Jakarta Pusat apa hakimnya tidak melihat mana yang harus dipailitkan harusnya cukup pimpinann
Balas   • Laporkan
milaabou
26/10/2009
"TPI ..cukup menyedihkna...karna masalah utang mau dipailitkan? ..saya selaku insan/masyarakat yang butuh info sangat kecewa...dengan keputusan pengadilan negri Jakarta Pusat apa hakimnya tidak melihat mana yang harus dipailitkan harusnya cukup pimpinann
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ