VIVAnews -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan batal mengikuti sidang putusan gugatan perkara Gasibu dengan penggugat Ary Juariah di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 22 Oktober 2009.
Namun kedatangan Ahmad Heryawan hanya untuk bersilahturahmi dengan lingkungan PN Bandung, dan diterima oleh Ketua PN Kresna Menon beserta jajarannya.
Kedatangan Gubernur Jawa Barat tersebut dalam rangka silaturahim sekaligus menyerahkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 183.14/3930/Hukham tertanggal 21 Oktober 2009 Perihal: Permohonan Informasi Putusan Perkara Perdata PN Bandung No.11/1948 tanggal 16 September 1948; Penetapan Ketua PN Bandung No.11/1948 jo 234/1954 jo 437/1954 tertanggal 25 Juli 1971; dan Keterangan Panitera PN Bandung No.16/1967. Surat diserahkan langsung oleh Gubernur kepada Ketua PN.
Menurut Heryawan, kedatangannya adalah wujud perhatian serius Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam menyelamatkan asset. Ini adalah mandat yang diberikan masyarakat Jawa Barat kepada Gubernur, diantaranya terkait dengan penanganan asset.
Kasus ini merupakan pelajaran bagi semua pihak untuk tidak gegabah di dalam pengelolaan asset. Karena pada masa kini, semua hal harus transparan, dan sesuai dengan aturan. "Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat tapi juga di tempat lain," tutur Heryawan.
Lebih lanjut Heryawan menjelaskan maksud kunjungannya. Selain silaturahim, juga dibicarakan seputar hasil pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan para Ketua Muda MA pada tanggal 19 Oktober 2009 lalu di Ruang Kerja Ketua MA.
Menurutnya, Ketua MA sempat melontarkan adanya kejanggalan terhadap Putusan Perkara Perdata PN Bandung No.11/1948 tersebut. Apalagi Putusan itu dijadikan salah satu Novum oleh Eutik Suhanah Cs dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 35 PK/TUN/2009.
Ada sejumlah kejanggalan, contohnya adalah cara penulisan ejaan lama yang salah, seharusnya menggunakan OE tetapi ditulis U. Selain itu lokasinya tidak sesuai karena menyebutkan Balubur dengan batasan yang tidak jelas.
Selain itu isi perkaranya adalah soal hutang piutang. "Sehingga jika, terbukti pemalsuan, maka novum yang dijadikan dasar PK adalah cacat hukum. Dan pelaku pemalsuan dapat dipidanakan," tegas Heryawan.