Nasional

TPI Dipailitkan, MNC Ajukan Kasasi

Kreditor yang menggugat pailit TPI, Crown Capital dinilai bukanlah kreditur sebenarnya.

Rabu, 21 Oktober 2009, 18:39 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
  (unisa.edu.au)

VIVAnews - Salah satu kreditor PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), PT Media Nusantara Citra (MNC) mengajukan memori banding atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena kami adalah kreditur yang punya kepentingan dengan keberadaan TPI," kata kuasa hukum MNC, Poltak Siagian saat mengajukan memori kasasi di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2009. "Keperntingan kami dirugikan," tambah dia.

Menurut dia, kreditor yang menggugat pailit TPI, Crown Capital bukanlah kreditur sebenarnya. Istilahnya, kreditur palsu. "Sebab dalam laporan keuangannya tidak disebutkan namanya," kata dia.

Berarti Crown itu fiktif? "Kami melihatnya seperti itu. Ini yang kita lihat sebagai kekeliruan majelis hakim," tagas dia.

Menurut pihak MNC, TPI adalah perusahaan yang kredibel dan masih bisa diupayakan untuk bangkit. Dalam pengajuan memori kasasi ini, MNC menggunakan dasar dari pembukuan keuangannya mulai dari tahun 1999 hingga 2005. "Kami menganggap tidak ada dalam daftar, dia tidak punya alasan untuk memailitkan TPI," kata dia.

Namun demikian, posisi MNC terhadap TPI adalah sebagai kreditur. MNC pun mengungkapkan alasan pengajuan kasasi. "Kami hanya mewakili kepentingan kami. Kemungkinan kalau itu (pailit) terjadi, yang tidak berhak kan bisa mendapatkan (harta pailit)," kata dia.

Sebelumnya, TPI dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited. Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tanun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan.

PT Crown menjadi kreditur TPI dengan cara membeli surat utang itu dari pemegang sebelumnya, yakni PT Fillago Limited pada tahun 2004. Berdasarkan hal itu, TPI harus membayar hutang yang telah jatuh tempo itu kepada pihak Crown.

Dalam penerbitan obligasi itu, PT Bhakti Investama menjadi placement agent atau agen penempatan dan arranger. Crown mengajukan permohonan pailit dengan membawa bukti bahwa TPI memiliki kreditur lain, sehingga memenuhi persyaratan mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga.

Utang yang lain, kata dia, dimiliki oleh Asian Venture Finance Limited sejak November 1998 sebesar 10,325 juta dollar AS, yang telah jatuh tempo pada 1999. Karena itu, pihak PT Crown mengajukan pailit kepada TPI.

ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ