VIVAnews - Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi tanaman dan satwa liar dilindungi.
Di dalam dokumen yang dipalsukan itu petugas menemukan berbagai kejanggalan. Sejumlah data yang ditulis oleh CV Sinar Puri Kencana tidak sesuai baik jumlah dan jenis barang yang dikirim dengan tujuan ke negara China tersebut.
Tiga kontainer itu, diantaranya berisi Tanduk rusa asal Papua (Cervus timorensis) sebanyak 200 kg tersimpan di dalam lima karton seberat masing-masing 40 kg. Tanduk rusa itu disembunyikan bercampur dengan 234 karung berisi daun cincau kering. Di dalam dokumen pengiriman hanya tertulis daun cincau kering.
Di dalam kontainer lainnya, pada 11 September 2009 CV Arika Tri Tunggal kedapatan menyelundupkan ular air tambak (Cerberus rhyncops) dan tokek (Gecko) sebanyak 7668,5 kg dengan tujuan China.
Modus dilakukan dengan menggunakan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) yang tidak sesuai peruntukan. Serta tidak memberitahukan jenis barang sebenarnya yakni Ular Tambak dan Tokek kering ke China, tujuannya untuk menghindari kewajiban memenuhi persyaratan dokumen pelindung SATS-LN.
Petugas mencurigai keberadaan dokumen, karena dalam pemberitahuan yang diserahkan diberithukan jenis barang yang akan dieskpor adalah tokek kering sebanyak 4812,5 kg dengan tanpa dilengkapi dokumen SATS-LN.
Dokumen berikutnya, tertulis 11 September 2009, pengiriman dilakukan oleh CV Bahari Agung yang berisi Kerang Kepala Kambing (Cassis Cornuta) Nautillus berongga dan Triton Terompet (Charonia Tritonis) sebanyak 3.573 buah dengan tujuan negara China.
Modus yang dilakukan juga sama, dengan tidak memberitahukan dengan benar jenis barang yang dikirim seperti yang diatur dalam PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan.
"Ini jelas menyalahi ketentuan. Selain melanggar undang-undang yang ada. Yang patut disayangkan tindakan ini jelas merusak ekosistem laut," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Thomas Sugijata Jumat, 16 Oktober 2009.
Terkait tindakan itu, hingga saat ini sejumlah orang tengah menjalani pemeriksaan. Mereka diduga melanggar pasal 53 UU No 17 tahun 2006 junto UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 103 UU No 17 tahun 2006 tentang pemalsuan dokumen pengiriman. Dengan ancaman hukuman 2 sampai 8 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar.
Saat ini, untuk keperluan penyidikan, tiga kontainer berisi biota laut dan tanduk rusa itu disimpan di depo kontainer di Jalan Kalianak Barat 75 A, Surabaya.
Laporan: Tudji Martudji | Surabaya