Nasional

Irwasum: Kami Bekerja Sesuai Ketentuan Hukum

Kalau pengawasan dilakukan secara terbuka itu bukan pengawasan internal.

Selasa, 13 Oktober 2009, 20:36 WIB
Amril Amarullah, Desy Afrianti
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes POLRI (VivaNews/ Nurlis Meuko)

VIVAnews -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Kabareskrim Komjen Susno Duadji adalah penyelidikan internal. Sehingga, bila ada pihak-pihak yang kecewa itu wajar.

"Saya mempertanggung jawabkan berdasarkan ketetentuan hukum yang berlaku, saya memiliki kredibilatas tersendiri dalam bekerja, kalau toh ada yang kecewa yah wajar saja, tetapi bukan berati akan terus mengikuti kehendaknya," kata Yusuf Manggabarani, Selasa 13 Oktober 2009.

Sementara terkait rencana pembentukan tim independent oleh tim Kompolnas untuk menyelidiki Susno, Irwasum mengatakan, itu urusan mereka (kompolnas) yang memang tugasnya mengawasi polri. Tetapi apa yang dilakukan Irwasum adalah pengawasan internal.

"Kalau pengawasan dilakukan secara terbuka itu bukan pengawasan internal, dan saya ini melakukan pengawasan internal, soal itu (kompolnas) saya tidak tahu," ujarnya.

Menurut Jusuf penyelidikan Susno tidak ditingkatkan menjadi penyidikan karena tidak ada cukup petunjuk yang ditemukan mengenai pelanggaran yang dilakukan Susno. Karena itu ketika proses penyelidikan pihaknya tidak meminta keterangan kepada pelapor karena dianggap cukup dari laporan yang diberikan.

"Sehingga tidak memberikan rekomendasi untuk mencopot Susno, dan selama saya belum menemukan hal yang meyakinkan saya untuk mencopot," tuturnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
2gno
14/10/2009
?????????????????? benar kata kamu tapi rakyat tetap punya hak menyangsikan
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ