Nasional
Kasus Prita Mulyasari

Mantan Kajati Banten Dinilai Lalai

"Tidak melaksanakan tugas kedinasan sebaik-baiknya dan penuh pengabdian."

Senin, 12 Oktober 2009, 16:57 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Sidang Prita (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Kejaksaan Agung menghukum mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy K Soedirman lebih berat dibanding dua jaksa terkait kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International dengan tersangka Prita Mulyasari.

Kejaksaan Agung menilai Dondy dinilai kurang cermat dalam memberikan petunjuk kepada jaksa penuntut.

Juru bicara Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menjelaskan Dondy melanggar Pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tidak melaksanakan tugas kedinasan sebaik-baiknya dan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab," kata Didiek kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2009. Namun, Didiek enggan menjelaskan kesalahan Dondy secara detail.

Atas kelalaian itu, sambungnya, Dondy dikenai hukuman tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Kejaksaan Agung memberikan kesempatan bagi Dondy untuk mengajukan keberatan atas putusan itu.

Sebelumnya, Dondy sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat terkait pemeriksan kasus dugaan penyelewengan di Pemerintah Kabupaten Pandegelang Banten tahun 2006-2007.

Saat dihubungi, Dondy mengaku tidak tahu menahu dirinya dijatuhi sanksi tersebut. "Saya tidak pernah terkait kasus itu," ujar Dondy singkat.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ