VIVAnews - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy K Soedirman dihukum Kejaksaan Agung karena dinilai tidak profesional saat menangani kasus Prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni International.
"Hukuman sedang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja saat dihubungi wartawan, Senin 12 Oktober 2009.
Namun, Hamzah tidak ingat pasti hukuman apa yang dijatuhkan pada staf ahli jaksa agung itu. "Kalau tidak penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji," ujar Hamzah.
Selain Dondy, kata dia, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menjatuhkan hukuman pada dua jaksa lain, yaitu Kepala Seksi Pra Penuntutan Kajari Tangerang dan Jaksa Peneliti. Hanya saja kedua jaksa tersebut dijatuhi sanksi hukuman ringan.
"Dondy lebih berat, karena dia Kajati," tambah Dondy. Menurut dia tidak mungkin Kajari mengeluarkan surat perintah penahanan tanpa adanya disposisi dari kajati.
Kejaksaan, kata Hamzah, tidak menemukan indikasi pidana yang dilakukan ketiga jaksa itu. "Karena hasil pemeriksaan tidak ada bukti dia terima uang," sambungnya.
Sebelumnya, Prita Mulyasari didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang menghentikan kasus itu pada 25 Juni 2009.