VIVAnews - Lima tahun berlalu aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, tewas dibunuh. Sampai hari ini, siapa aktor yang bertanggungjawab atas kematian Munir, belum terjawab.
Ditanya soal kelanjutan kasus Munir, Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso kasus Munir tak lagi ditangani Polri.
"Untuk kasus Munir kita serahkan pada jaksa agung,"kata dia usai menandatangani kesepakatan dengan Komisi Yudisial di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2009.
Polisi, kata dia, hanya membantu penyelesaian kasus ini. "Kalau diperlukan, ada hal yang ingin dilengkapi, kita akan membantu tentunya," kata Bambang Hendarso.
Jika kejaksaan agung memerlukan sesuatu, kata dia, Polri akan memenuhinya.
"Tapi prinsipnya, otoritas ada di Jaksa Agung, tidak ada tim [dari Polri] lagi, cukup," tambah Bambang Hendarso.
Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.
Dalam kasus pembunuhan Munir, Mahkamah Agung sudah memvonis mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, selama 20 tahun penjara. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menyatakan Polly terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.
Selain itu, Mahkamah juga sudah memvonis Sekretaris Chief Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia, Rohainil Aini, selama satu tahun penjara. Rohainil terbukti membuat surat palsu untuk penerbangan Polly ke Singapura.
Sementara, Muchdi PR yang sempat dihadapkan di persidangan, bebas.
Dalam persidangan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Muchdi tidak terbukti dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan bebas Muchdi diperkuat Mahkamah Agung.
• VIVAnews