VIVAnews - Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Cirus Sinaga terhadap Antasari Azhar benar-benar membuat tercengang. Jaksa terang-terangan menelanjangi tingkah polah Antasari dan Rani Julianti, istri siri Nasruddin Zulkarnaen di kamar di Hotel Grand Mahakam.
Antasari didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam dakwaan yang dibacakan Cirus, di PN Jakarta Selatan, Kamis 8 Oktober 2009 dibeberkan tindakan merampas nyawa orang lain ini berawal dari pertemuan Antasari dengan Rani di Hotel Grand Mahakam Nomor 803 pada September 2008 lalu. Saat itu keduanya membicarakan soal pembekuan keanggotaan Antasari di Lapangan Golf Modernland.
Saat itu Antasari memberi uang kepada Rani sebesar US$ 300. Di kamar, ia juga memeluk Rani dan mengajaknya bersetubuh. Namun ditolak Rani dan dijanjikan pada pertemuan berikutnya. "Lain kali saja Pak," kata Cirus menirukan Rani. Saat dakwaan ini dibacakan Antasari hanya geleng-geleng kepala.
Antasari kemudian mencium tubuh kiri dan kanan Rani. Keduanya kemudian berjanji akan bertemu lagi. Pada pertemuan berikutnya di hotel dan kamar yang sama, Antasari disebutkan mencium pipi dan bibir Rani. Antasari juga menurunkan bra sebelah kiri Rani.
Namun Rani menolak karena HP-nya masih menyala dan didengar suaminya di luar kamar hotel. Menurut Cirus, Antasari sempat mengatakan, "Katanya pertemuan berikutnya kamu mau." Namun Rani menolak. "Jangan Pak, jangan," kata dia.
"Namun terdakwa tetap menjamah tubuh, meremas, menciumi dan menjilati payudara saksi Rani Juliani, membuka kancing dan meminta saksi memegang kemaluannya sehingga mengeluarkan sperma," kata Cirus.
memangnya kata-kata itu tabu ya...? pikiran kita mungkin yang menganggapnya tabu. di Qur'an aja ada kata yang terjemahannya 'kemaluan'.(surat al-mu'minun ayat 5) biarkan saja, itu kan sidang. kata guru bahasa Indonesia, setiap kata yang mendapat imbuhan k
bisa dipercaya ga sih beritany...hmm black book pak antasari jadi konsumsi publik deh....untung si rani ga bawa stik golf...klo bawa bisa beda nih nih beritanya hehehe
Kalau sudah disampaikan oleh jaksa secara terbuka di dalam sidang, menurut saya, itu sudah milik publik. Jaksa mungkin punya pertimbangan harus mengungkapkan secara terbuka apa yang terjadi sebagai bagian dari fakta-fakta yang menjurus pada kasus pembunuh