Nasional
Sidang Antasari

Dakwaan Jaksa Telanjangi Antasari

Jaksa membeberkan secara blak-blakan apa yang terjadi di kamar 803 Grand Mahakam.

Kamis, 8 Oktober 2009, 09:25 WIB
Umi Kalsum, Fadila Fikriani Armadita
Ketua KPK, Antasari Azhar (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Cirus Sinaga terhadap Antasari Azhar benar-benar membuat tercengang. Jaksa terang-terangan menelanjangi tingkah polah Antasari dan Rani Julianti, istri siri Nasruddin Zulkarnaen di kamar di Hotel Grand Mahakam.

Antasari didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam dakwaan yang dibacakan Cirus, di PN Jakarta Selatan, Kamis 8 Oktober 2009 dibeberkan tindakan merampas nyawa orang lain ini berawal dari pertemuan Antasari dengan Rani di Hotel Grand Mahakam Nomor 803 pada September 2008 lalu. Saat itu keduanya membicarakan soal pembekuan keanggotaan Antasari di Lapangan Golf Modernland.

Saat itu Antasari memberi uang kepada Rani sebesar US$ 300. Di kamar, ia juga memeluk Rani dan mengajaknya bersetubuh. Namun ditolak Rani dan dijanjikan pada pertemuan berikutnya. "Lain kali saja Pak," kata Cirus menirukan Rani. Saat dakwaan ini dibacakan Antasari hanya geleng-geleng kepala.

Antasari kemudian mencium tubuh kiri dan kanan Rani. Keduanya kemudian berjanji akan bertemu lagi. Pada pertemuan berikutnya di hotel dan kamar yang sama, Antasari disebutkan mencium pipi dan bibir Rani. Antasari juga menurunkan bra sebelah kiri Rani.

Namun Rani menolak karena HP-nya masih menyala dan didengar suaminya di luar kamar hotel. Menurut Cirus, Antasari sempat mengatakan, "Katanya pertemuan berikutnya kamu mau." Namun Rani menolak. "Jangan Pak, jangan," kata dia.

"Namun terdakwa tetap menjamah tubuh, meremas, menciumi dan menjilati payudara saksi Rani Juliani, membuka kancing dan meminta saksi memegang kemaluannya sehingga mengeluarkan sperma," kata Cirus.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
hakeem
10/11/2009
memangnya kata-kata itu tabu ya...? pikiran kita mungkin yang menganggapnya tabu. di Qur'an aja ada kata yang terjemahannya 'kemaluan'.(surat al-mu'minun ayat 5) biarkan saja, itu kan sidang. kata guru bahasa Indonesia, setiap kata yang mendapat imbuhan k
Balas   • Laporkan
ratri
19/10/2009
menurut saya detil seperti ini terlalu vulgar..tidak sepatutnya jadi berita. lalu bagaimana denan privasi mereka? kok malah jadi gosip murah
Balas   • Laporkan
Mra Isa S
12/10/2009
da bukti pa cuma saksi?
Balas   • Laporkan
Israr Ardiansyah
10/10/2009
Anak kecil juga baca Vivanews lho...
Balas   • Laporkan
Israr Ardiansyah
09/10/2009
Walah, sepertinya perlu ada training lagi buat media untuk pelaporan seperti ini. Anak kecil juga baca Vivanews lho...!
Balas   • Laporkan
alexa ade
09/10/2009
kalau emang ia antasari kayak gitu, emang pantes negara ini rusak dan hancur parah kayak gini, pejabat gitu smua
Balas   • Laporkan
mr, gilong
08/10/2009
kan yang sebelah kiri udah kebuka...trus yang sebelah kanan ??? kok ga diceritain ya.....hehehe
Balas   • Laporkan
adel
08/10/2009
bisa dipercaya ga sih beritany...hmm black book pak antasari jadi konsumsi publik deh....untung si rani ga bawa stik golf...klo bawa bisa beda nih nih beritanya hehehe
Balas   • Laporkan
cipto
08/10/2009
aduh serem amat dakwaanya,gue bingung mana yang bener.........?
Balas   • Laporkan
Romy
08/10/2009
Kalau sudah disampaikan oleh jaksa secara terbuka di dalam sidang, menurut saya, itu sudah milik publik. Jaksa mungkin punya pertimbangan harus mengungkapkan secara terbuka apa yang terjadi sebagai bagian dari fakta-fakta yang menjurus pada kasus pembunuh
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ