VIVAnews - Antasari Azhar dan Williardi Wizard, dua terdakwa perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka langsung dimasukkan ke sel terpisah.
Antasari tiba terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 8 Oktober 2009. Ketua KPK nonaktif itu mengenakan batik putih hitam. Saat ditanya kabarnya, Antasari menjawab, "Kabar saya baik, mohon doanya saja ya."
Tak lama kemudian, Williardi tiba. Dia tampak mengenakan kemeja bergaris hitam. Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu tidak berkomentar sedikitpun. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan.
Setelah turun dari mobil tahanan, keduanya langsung digiring masuk ke sel PN Jakarta Selatan. Mereka dimasukkan dalam sel yang terpisah.
Selain Antasari dan Williardi, dua terdakwa lainnya Jerry Hermawan, dan Sigid Haryo Wibisono juga akan menjalani sidang perdana. Antasari disidang di ruang sidang utama, R Prof Dr Oemar Seno Adji, sementara tiga lainnya masing-masing menempati ruang sidang 2, 3, dan 4.
Untuk Antasari, sidang akan dipimpin oleh Hakim Herri Swantoro. Herri adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Herri juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Sedangkan untuk terdakwa Williardi, sidang akan dipimpin Hakim Artha Theresia. Untuk Jerry sidang dipimpin Syamsudin, dan untuk Sigid sidang dipimpin Charis Mardiyanto (Wakil Ketua PN Jaksel).
Empat terdakwa itu dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2. Antasari kata Jasman didakwa pasal berlapis yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP. Kasus pembunuhan Nasrudin ini menyeret sembilan tersangka termasuk Antasari.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.