VIVAnews - Hari ini, Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menghadapi dakwaan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sesuai aturan, Pimpinan KPK yang jadi terdakwa harus diberhentikan secara tetap.
Sidang akan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Selain Antasari, menurut rencana Jaksa juga akan membacakan dakwaan tiga tersangka lainnya, Williardi Wizar, Jerry Hermawan Lo, dan Sigid Haryo Wibisono.
Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 32 mengatur bahwa,'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: c.menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.'
Pasal 33 UU KPK juga mengatur bahwa Presiden harus mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai prosedur yang ada dalam UU KPK, yakni melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).
Kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pemberhentian tetap bisa diproses setelah dakwaan untuk Antasari dibacakan. "Kami layangkan surat pemberitahuan mengenai status Antasari kepada Presiden," kata dia.
• VIVAnews