VIVAnews - Pasal yang memuat ancaman hukuman penjara selama enam tahun bagi pelaku pencemaran nama baik di internet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai kejam. Pasal itu harus diamandemen.
Demikian dikatakan pakar informasi teknologi dari Universitas Indonesia, Wahyu Catur Wibowo, dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 7 Oktober 2009.
Ia juga mengkritisi pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. "Itu pasal karet," ujarnya.
Pencemaran nama baik yang termuat dalam pasal tersebut berpotensi ditarik-ulur sesuai kepentingan. "Bisa-bisa orang bercanda di Facebook bilang kurus, jelek, diancam dengan pasal ini, dan otomatis bisa diancam enam tahun penjara juga. Ini kejam," ujarnya. "Tuntutan enam tahun penjara itu pasal yang kejam harus diamandemen."
Pasal tersebut juga yang sempat menyeret Prita ke dalam tahanan selama tiga minggu. Prita terancam dipenjara selama enam tahun setelah mengirim surat elektronik berisi keluhan terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
***
Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.
Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.
Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.
Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.
Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.
Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang