VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar akan segera diadili. Antasari akan duduk sebagai pesakitan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Dua hari jelang sidang, istrinya, Ida Laksmiwati dan anak-anak Antasari mengunjunginya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kedatangan kita ke sini ingin melihat keadaan Bapak, jelang persiapan sidang nanti," kata Ida kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2009.
Ditanya soal kesiapan suaminya menghadapi sidang, Ida menjawab, "Alhamdulillah Bapak sehat dan siap hadapi sidang perdana. Kita tunggu saja hasilnya di persidangan," kata dia.
Menurut Ida, keluarganya selalu berdoa untuk Antasari. Tak hanya Antasari yang siap hadir di persidangan, Ida juga menyatakan kesiapannya.
"Saya akan hadiri persidangan, terus mengikuti persidangan," tambah dia.
Sementara, pengacara Antasari, Juniver Girsang juga hadir menjenguk kliennya. Kata Juniver, kedatanganya dalam rangka konsultasi. "Nanti kita lihat di persidangan," kata dia, ketika ditanya soal kesiapan sidang.
Antasari Azhar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 8 Oktober 2009 mendatang. Bersamaan dengan Antasari tiga terdakwa lainnya Jerry Hermawan Lo, Williardi W, dan Sigit Haryo Wibisono juga disidang dalam hari yang sama dalam berkas terpisah.
Empat tersangka itu dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2. Antasari kata Jasman didakwa pasal berlapis yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP. Kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. ini menyeret sembilan tersangka.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.