VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengangkat tiga pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengangkatan pelaksana tugas itu untuk menggantikan tiga pimpinan KPK yang telah tersangkut kasus hukum.
"Saya akan mengangkat pelaksana tugas untuk pimpinan KPK sampai ada kejelasan status hukumnya," kata Presiden SBY dalam acara buka puasa bersama di Istana Negara Jakarta, Kamis 17 September 2009.
Untuk menguatkan aturan diangkatnya pelaksana tugas, presiden dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Karena undang-undang yang ada tidak memadai," ujarnya.
Namun, terkait mekanismenya, presiden saat ini sedang membicarakan dengan pimpinan lembaga negara seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Belum ditetapkan siapa-siapa yang akan menjadi pelaksana tugas apakah dari kepolisian, kejaksaan, atau dari advokat," ujarnya.
Presiden juga menegaskan, penunjukan langsung pejabat pelaksana tugas untuk memimpin KPK bukan bentuk dari intervensi pemerintah terhadap lembaga hukum itu.
Sebab, saat ini untuk mengganti pimpinan KPK yang tersangkut perkara tidak ada undang-undangnya.
"Nggak ada rujukan hukumnya, kecuali mekanisme pemilihan. Tapi de facto-nya dua orang kepemimpinan tidak mungkin dapat menjalankan tugasnya dengan baik," kata SBY.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi agar pemberantasan korupsi tetap berjalan, presiden akan mengeluarkan perppu untuk mengatur dan mengayomi pengangkatan pelaksana tugas sementara bagi pimpinan KPK baru.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews