Nasional
EKSKLUSIF

Surat Jenderal Susno dan Tuduhan Upeti 10 M

Susno menjawab tuduhan menerima upeti Rp 10 miliar, dia juga dituding terima US$ 1,8 juta.

Rabu, 16 September 2009, 10:10 WIB
Nurlis E. Meuko
Susno Duadji, Kabareskrim Mabes POLRI (VivaNews/ Nurlis Meuko)

VIVAnews -- Dua surat dari pimpinan Polri untuk Direksi Bank Century menimbulkan tudingan gelontoran uang untuk Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji. Satu versi menyebutkan, Susno mendapat upeti Rp 10 miliar, ada juga yang bilang US$ 1,8 juta. "Saya tidak pernah menerima suap ya," kata Susno kepada wartawan VIVAnews di ruang kerjanya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2009.

Surat yang diteken Susno itu, yang pertama bertanggal 7 April 2009. Surat ini menjelaskan soal dana milik Budi Sampoerna, bos PT. Lancar Sampoerna Bestari. Bernomor R/217/IV/2009/Bareskrim, dalam surat yang ditujukan untuk Direksi Bank Century itu dijelaskan bahwa dana milik Budi di Bank Century tak ada masalah lagi. "Uang itu memang tak ada unsur kriminalnya," kata Susno.

Dia menjelaskan, surat itu diterbitkan karena Century memang meminta surat itu pada polisi. Sebab, kata Susno, Century ingin kepastian status uang itu. "Maka saya jelaskan," kata Susno. Susno mengakui, Budi memang hendak mencairkan dana itu. Rupanya Century masih minta surat yang lebih terang lagi, sebab dalam surat pertama tak disebutkan bahwa nilai uang milik Budi adalah US$ 18 juta. Susno kembali menerbitkan surat ke dua pada 17 April 2009. Ada tambahan nilai uangnya di situ.

Ternyata, kata Susno, uang itu tetap tak bisa dicairkan lagi. Akhirnya disepakati, tim Budi Sampoerna dan Century bertemu di kantor Bareskrim Polri. Hingga kemudian urusan itu selesai. Dari sinilah kemudian muncul tudingan bahwa Suno mendapat bayaran Rp 10 miliar, ada juga yang bilang Susno mendapat jatah 10 persen dari nilai US$ 18 juta itu. Susno membantahnya. "Saya tak menerima suap. Tak ada yang berlebihan yang saya lakukan, hanya menjelaskan status dana milik Budi Sampoerna itu,"  kata Susno.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Sulaiman Mga
08/01/2010
Semua kebobrokan harus diungkap agar keadilan bisa dituntaskan demi kemakmuran negeri ini !!!
Balas   • Laporkan
udadoan
20/09/2009
wah jelas banget kemane tuh duit beredarnye, dan kalo kagak nerima ngapain pula pake bilang
Balas   • Laporkan
lp3bj
17/09/2009
Menurut peneliti TI Indonesia Frenky Simanjutak, dari 1.218 transaksi, 48% responden pelaku bisnis mengaku menyuap polisi dalam interaksinya. Rata-rata nilai transaksi suap pelaku bisnis terhadap polisi Rp 2.273.000. “Polisi lembaga paling rentan korupsi,
Balas   • Laporkan
avie
16/09/2009
sumpah pocong adalah sumpah pemutus. setuju. siapapun pembela koruptor adalah penghianat bangsa.
Balas   • Laporkan
arie
16/09/2009
ayo sumpah pocong
Balas   • Laporkan
Friend
16/09/2009
Emang rakyat ini dianggap wayang kulit atau opo yo? Kayaknya kita itu gak ngerti apa2. Kalo kita mau mencairkan uang deposito, lha ya perlu surat pernyataan spt itu. Kalo memang perlu ya waktu mau deposit, minta pernyataan bahwa uang itu bkn hasil kr
Balas   • Laporkan
Wongketul
16/09/2009
Agak susah memang utk tidak bersuudhlon kepada pak Susno. Hanya Alloh, setan dan mereka sendiri yang tahu
Balas   • Laporkan
komentator
16/09/2009
Susno tidak berhak mengeluarkan surat keterangan itu. yang berhak hanyalah penagadilan. Susno sudah melakukan diluar kewenangannya.Susno pantas dihukum 20 tahun penjara
Balas   • Laporkan
paijo
16/09/2009
damai di satlantas aja ada uang lelah minimal 400 ribu, apalgi ini.. woi susno, bln puasa loh !!
Balas   • Laporkan
no free lunch man...
16/09/2009
there is no free lunch, maksudnya kalo makan siang di warteg mesti bayar gituh loh
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau