Nasional

38 Koruptor Dapat Remisi Lebaran

38 narapidana dengan kasus korupsi yang mendapat remisi tersebut per 14 September 2009.

Senin, 14 September 2009, 23:42 WIB
Amril Amarullah
Foto Penjara (AP Photo)

VIVAnews - Sebanyak 38 narapidana dengan kasus korupsi yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah (Jateng), akan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Idul Fitri 2009.

"Data 38 narapidana dengan kasus korupsi yang mendapat remisi tersebut adalah per 14 September 2009. Jadi, ada kemungkinan berubah jika ada keputusan pengadilan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jateng, Bambang Winahyo kepada tvone.

Informasi ini disampaikan melalui Kabid Registrasi Perawatan dan Binsustik, Ni Made Wardani di Semarang, Senin 14 September 2009.

Wardani mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana dengan syarat berkelakuan baik dan minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan hingga Lebaran tahun ini. "Besaran remisi antara 15 hari sampai maksimal dua bulan," katanya.

Berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999 tentang remisi, napi yang sudah berkekuatan hukum dan berkelakuan baik, berhak memperoleh remisi. Di Jateng terdapat 6.569 orang yang berstatus narapidana. Di provinsi ini ada 24 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan 20 rumah tahanan (rutan).

Total narapidana di Jateng yang mendapat remisi sebanyak 4.191 narapidana, 159 narapidana memperoleh kategori remisi khusus (RK) 2, yang berarti langsung bebas. Sementara sisanya, masuk kategori RK 1, yang masih harus menjalani sisa masa tahanan.

"Ke-38 napi dengan kasus korupsi tersebut ada yang masuk RK1," ungkapnya. Wardani menambahkan, upacara pemberian remisi itu akan dilakukan di lapas dan rutan masing-masing daerah.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Mas Heri
15/09/2009
Sebaiknya KORUPTOR jangan dikasih remisi. Kalau perlu malah ditambah saja hukumannya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ