Nasional
Upi Asmaradana Divonis Bebas

Bebas, Upi Lepaskan Seekor Merpati Putih

Merpati putih dianggap simbol kebebasan jurnalis dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Senin, 14 September 2009, 15:24 WIB
Elin Yunita Kristanti
Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar, Upi Asmaradana, dalam sidang (Antara/ Adnan)

VIVAnews - Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Seni 14 September 2009 menvonis bebas Kordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi Asmaradana. Menanggapi keputusannya, Upi menganggap vonis bebas terhadap dirinya merupakan kemenangan untuk kebebasan pers.

Upi, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut menegaskan, vonis bebas tersebut sekaligus menjadi sejarah tersendiri bagi penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

"Ini adalah momentum sejarah kemerdekaan untuk semua bagi jurnalis, kebebasan pers, HAM serta untuk penegakan demokratisasi di Indonesia," kata Upi Asmaradana, yang juga mantan wartawan Metro TV tersebut dengan lantang, usai sidang, Senin siang.

Makna lain dari vonis bebas bagi peraih penghargaan Udin Award ini, juga sebagai simbol perjuangan menuju kebebasan berpendapat bagi rakyat Indonesia. Menurutnya, siapapun warga negara Indonesia yang merasa dibungkam dan dibatasi dalam melakukan ekspresinya, harus berjuang semaksimal mungkin.

"Pengorbanan materi, waktu dan tenaga adalah resiko dari perjuangan," kata Upi

Tak hanya sujud syukur, untuk melengkapi kebahagiaan itu juga, para jurnalis dan aktifis LSM dan tokoh masyarakat Sulsel melepas satu ekor merpati berwarna putih sesaat persidangan usai digelar. Merpati tersebut dilepas langsung oleh Upi Asmaradana di ruang Cakra PN Makassar.

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Andi Fadli, itu adalah simbol kebebasan. “Apa yang kami rasakan saat ini sangat berarti bagi kebebasan jurnalis dan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkas Fadli, wartawan Trans TV Biro Makassar.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan yang beranggotakan Kemal Tampubolon dan Mustari memvonis bebas Upi Asmaradana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang diadukan mantan Kapolda Sulselbar, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto.

Menurut Parlas Nababan, Upi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Irjen Sisno Adiwinoto, sesuai pasal 310, 317 dan 207 KUHPidana. Sehingga Upi harus dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam surat putusannya, apa yang dilakukan Upi seperti mengirim surat ke Kompolnas, DPR-RI dan Dewan Pers sesuai fakta dan sesuai dengan pemberitaan media lokal di Makassar. Upi bersama-sama KJTKP juga tidak bermaksud melakukan penghinaan terhadap Sisno Adiwinoto sebagai pejabat negara.

"Upi dan teman-temannya memprotes Sisno sebagai pribadi, bukan institusi dan jabatannya sebagai Kapolda Sulselbar," ungkap Parlas Nababan.

Laporan: Rahmat Zeena|Makassar

• VIVAnews
Rating
Komentar
Khoe Seng Seng
15/09/2009
Selamat atas diputus bebasnya Upi. Semoga JPU tidak melakukan proses banding lagi sehingga kasus ini selesai sampai ditingkat PN saja. Sekali lagi selamat buat Upi dan tim pembela Upi atas keputusan bebas ini.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ