Nasional

Upi Asmaradana Divonis Bebas

Hakim menyatakan Upi tidak terbukti memenuhi unsur tiga pasal yang menjeratnya.

Senin, 14 September 2009, 14:15 WIB
Elin Yunita Kristanti
Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar, Upi Asmaradana, dalam sidang (Antara/ Adnan)

VIVAnews - Mantan wartawan Metro TV, Upi Asmaradana yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Inspektur Jenderal  Sisno Adiwinoto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 14 September 2009.

Dalam persidangan yangberlangsung lebih dari dua jam itu, majelis hakim Pengadilan Makassar menganggap Upi Asmaradana tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai tiga pasal yang menjerat kordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar tersebut.

"Terdakwa Upi Asmaradana dinyatakan tidak terbukti melakukan pelangaran pidana baik subsider maupun primer dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sisno Adiwinoto," kata ketua majelis hakim, Parlas Nababan saat membacakan putusan hakim, Senin siang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Upi pidana satu tahun penjara. Upi dianggap telah melakukan pelanggaran pidana terkait mencemarkan nama baik serta melakukan pengaduan palsu atas nama mantan Kapolda Sulselbar Irjen polisi Sisno. Upi dijerat dengan tiga pasal masing-masing pasal 310, 317 dan 207 KUH Pidana.

Mendengar vonis itu, Upi Asmaradana dan puluhan jurnalis serta LSM yang mengikuti sidang tak kuasa menahan luapan kegembiraan. Upi Asmaradana bahkan langsung melakukan sujud syukur di ruang pengadilan Negeri Makassar.

Laporan: Rahmat Zeena/Makassar

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ