VIVAnews - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono.
Mengadapi kasus hukumnya, Usman Hamid membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Hendrayana, Hari Ponto, Hendardi, Ozi Rahman, Uli Parulian Sihombing, dan Asfinawati. Usman mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada para pembelanya.
"Mereka yang saya percayai mengenai langkah hukum selanjutnya," kata Usman kepada pers di kantor Kontras, Menteng, Jakarta, Rabu 9 September 2009.
Menyikapi pemanggilan Usman ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pencemaran nama baik pagi tadi, Asfinawati mengatakan bahwa jelas ada skenario dari pihak Muchdi agar penyelesaian kasus Munir tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Asfinawati turut menyesalkan kepolisian yang serta merta menjadikan Usman sebagai tersangka, padahal proses hukum kasus Munir belum selesai karena masih bisa mengajukan peninjauan kembali Mahkamah Agung, dengan begitu Usman masih sebagai saksi.
Dalam Surat Panggilan, Usman dilaporkan oleh kuasa hukum Muchdi, Rusdiyanto, karena dianggap melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik Muchdi selama persidangan kasus Munir (perkara no. 1448/Pid.G/PNJKT Sel).
"Jelas ada perlindungan terhadap saksi yang diabaikan disini," kata Asfinawati. "Sebab, pernyataan Usman selama persidangan adalah dalam kapasitas sebagai saksi, sedangkan pernyataan diluar sidang kepada pers merupakan kebebasan berpendapat yang dilindungi negara," kata Asfinawati.
Sehingga, lanjut Asfinawati, pernyataan Usman yang dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka pencemaran nama baik adalah keliru. Sebab Usman memberikan keterangan itu untuk kepentingan umum.
Sementara Hari Ponto, mengatakan bahwa Usman senantiasa konsisten membela dan memperjuangankan penegakan HAM seperti yang selama ini dilakukannya. Oleh karena itu, tim kuasa hukum bersama Usman tidak akan mundur. "Kami akan menghadapi ini semua," kata dia.
Choirul Anam, Ketua Bidang Hukum dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) juga menyatakan tidak akan mundur dalam menuntut keadilan. "KASUM sampai saat ini masih meyakini Muchdi sebagai pembunuh Munir berdasarkan fakta-fakta hukum. Kami janji akan terus mengikuti semua proses hukum ini dengan baik," kata Choirul.