VIVAnews - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopranjono.
Meski resmi tersangka, pria yang lantang menyerukan penyelesaian kasus pembunuhan Munir ini tak ditahan. Meski sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 9 September 2009.
Mengapa Usman tak ditahan? "Pasalnya, ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun sesuai Pasal 310 KUHP," tambah Chrysnanda.
Selain itu polisi juga yakin Usman tak akan lari. "Polisi yakin Usman tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan merusak barang bukti, serta mengganggu penyidikan," tambah dia.
Ditanya soal kapan jadwal pemeriksaan Usman, Chrysnanda mengaku tidak tahu. "Pastinya akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tambah dia.
Muchdi Pr yang sempat menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muchdi merasa keberatan dengan pernyataan Usman yang menyatakan dirinya sebagai pembunuh Munir.
Meski dijadikan tersangka, Usman tetap bersikukuh dengan pernyataannya.
"Saya waktu itu bilang, Muchdi pembunuh Munir. Saya tetap yakin dan tuduhan saya itu berdasarkan fakta yang ada di kepolisian dan tim pencari fakta," kata Usman Hamid usai memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 9 September 2009.
Menurut Koordinator Kontras ini, dia tidak akan mencabut pernyataannya yang disampaikan usai sidang vonis mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. "Dan saya tidak akan mencabut pernyataan itu atau membantah pernyataan itu," ujar Usman.
Berita Terfavorit:
1. Mengapa Artis Soraya Abdullah Bercadar
2. Mira Lesmana Menangis UU Perfilman Disahkan
3. Jovetic Kandidat Pengganti Kaka
4. Hari Ini Empat Menteri Mundur dari Kabinet
5. Selangkah Lagi, Gemini Tiba di Indonesia