VIVAnews - Kepolisian Resort Mataram menangkap dua orang dari empat pelaku pengeroyokan dua wartawan televisi. Kedua pelaku diketahui bernama Galwazi Hidayat alias Melong dan Adi Joeng.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mataram, Ajun Komisaris Polisi Andi Dadi mengatakan penangkapan dua pengeroyok itu dilakukan Senin malam di rumah pacar mereka masing-masing."Kita tangkap saat keduanya bersembunyi di rumah pacar mereka yakni di Dasan Jangkrik dan Kebon Duren Cakranegara," kata Andi kepada wartawan di Mataram, Selasa 8 September 2009.
Menurut Andi penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Sebab salah seorang pelaku bernama Adi Joeng hendak melarikan diri melalui atap rumah.
Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mataram. Polisi juga tengah mengejar empat pelaku pengeroyokan lainnya yakni masing-masing berinisial MH, KB, Sah dan Her.
Jika terbukti bersalah dua pelaku penganiayaan itu terancam hukuman lima tahun penjara. Keduanya dikenakan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pengeroyokan. "Mudah-mudahan kasus ini bisa segera terungkap dan empat pelaku lainnya segera kami tangkap,"ujar Andi.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Herman Zuhdi wartawan TV One dan Yosibio dari Trans TV terjadi Selasa siang awal September lalu. Keduanya dianiaya oleh sekelompok preman kampung saat meliput razia warung yang masih buka saat Rhamadan.
Akibat penganiayaan itu Herman Zuhdi dan Yosibio mengalami lebam di wajahnya. Belum lagi tekanan psikologis yang membuat keduanya trauma.
Selain mengalami luka, Herman Zuhdi juga menderita kerugian materiil. Pasalnya pelaku mengambil paksa kamera dan merusak kasetnya.
Kini kasus penganiayaan terhadap wartawan itu tengah ditangani polisi.Sejumlah organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI),Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.
Laporan: Edy Gustan| Mataram