VIVAnews - Departemen Sosial sudah menyiapkan dana Rp 10 juta untuk rehabilitas setiap rumah akibat gempa Jawa Barat. Selain itu, Departemen Sosial juga akan memberikan santunan bagi mereka yang tewas.
Hal itu tertulis dalam makalah Laporan Menteri Sosial tentang Penenggulangan Bencana Gempa Bumi di Provinsi Jawa Barat yang diterima VIVAnwes dari Departemen Sosial, Senin, 7 September 2009.
Dalam makalah itu disebutkan, pemerintah pusat melalui Departemen Sosial memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal akibat gempa dengan nilai Rp 2 juta per jiwa.
Sementara untuk semua korban luka-luka atau sakit, biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga akan memberikan bantuan dana untuk rehabilitasi rumah penduduk yang rusak akibat gempa dengan nilai maksimal Rp 10 juta per unit rumah.
Bantuan rehabilitasi rumah itu juga masih ditambah dana yang berasal dari pemerintah provinsi Jabar yang akan memberikan bantuan dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit rumah.
Sementara, tiap-tiap pemerintah kabupaten yang terkena bencana akan mengeluarkan dana bantuan dari APBD sebesar Rp 1 juta per unit rumah.
ismoko.widjaya@vivanews.com