VIVAnews - Departemen Perhubungan menunjuk Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan tenggelamnya Kapal Motor Sarimulia di Tapin, Kalimantan Selatan. Akibat kecelakaan ini sebanyak 19 orang penumpang tewas dan lima lainnya hilang.
"KM itu kapal yang mendapatkan izin di perairan pedalaman, bukan saya melepas tanggung jawab, tapi kewenangan itu ada di Dishub.Izinnya pun dikeluarkan oleh Dishub bukan Dephub," kata Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo di Jakarta, Senin 31 Agustus 2009.
Meski begitu, pihaknya kata Sunaryo sudah menginstruksikan kepada administrasi pelabuhan untuk membantu proses evakuasi korban.
Meski di bawah izin Dishub, Sunaryo mengatakan, semua pihak tidak perlu khawatir. "Saya koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk menempatkan kapal patroli, termasuk menempatkan Tim Sar di empat titik," katanya.
Tenggelamnya KM Sarimulia akibat kelebihan beban. Kapal yang seyogianya menampung hanya 40-an orang itu sebelum tenggelam mengangkut lebih dari 100 orang penumpang.