Nasional

Pengawasan Pulau Terluar Tidak Maksimal

DPR mengaku belum pernah mendapat data soal pengawasan pulau-pulau terluar.

Sabtu, 29 Agustus 2009, 13:12 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
  (Antara/ Eric Ireng)

VIVAnews - Pengawasan pulau-pulau kecil terluar Indonesia tidak maksimal. Menurut Anggota Dewan Komisi Pertahanan Yusron Ihza Mahendra DPR belum pernah mendapatkan laporan mengenai pengawasan itu dari pemerintah.

"Kami belum memiliki data itu," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2009. Dewan sendiri, kata dia, tidak terlalu turut campur dalam masalah pengawasan ini.

"Ini bukan fungsi DPR, kalau kami masuk ke ranah itu kami tidak lagi legislator tapi eksekutor," kata dia. Dewan, lanjut Yusron, hanya bisa mendesak pemerintah.

Seperti diberitakan beberapa pulau terluar Indonesia diiklankan untuk dijual. Dalam situs www.pribateislandonline.com, tiga pulau tersebut ditawarkan dengan harga US$ 1,6 juta sampai US$ 8 juta. Pulai tersebut berada di kabupaten Mentawai, Sumatera Barat. Mereka adalah Pulau Siloinak, Pulau Macaroni dan pulau Kandui.

Menurut Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau kecil Toni Ruchimat, pengawasan pemerintah pusat tergantung dari laporan tiap kabupaten. "Mereka yang mengetahui datanya," kata dia. Toni menjelaskan laporan tersebut berlangsung secara rutin. Namun ketika ditanya kapan pelaporannya  ia tidak dapat menjelaskan. "Yang pasti kami mendapat laporan," kata Toni.

Ia menjelaskan penjualan pulau tidak diperbolehkan dalam peraturan Indonesia. "Ada beberapa peraturan yang membatasi penggunaan pulau-pulau kecil," jelas Toni. Aturan itu antara lain, Undang-undang
no 27 tahun 2007, Undang-undang Agraria.

Ia menambahkan, pulau tersebut bisa disewa. "Dengan mekanisme hak guna pakai," kata dia. Investor yang menyewa bisa menjual wisata bahari di pulau itu. "Sehingga lingkungannya kemudian terjaga dan kesejahteraan masyarakat setempat pun meningkat," kata Toni.

Investor, baik asing maupun daerah, kata dia, harus melalui mekanisme tertentu sebelum menyewa pulau itu. "Mereka harus mendapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal terlebih dahulu," jelas Toni. Tidak
cukup sampai disitu, investor harus mendapat surat ijin juga dari kepala pemerintah setempat. "Baik itu Bupati atau Gubernur," jelas dia.

Ijin tersebut dapat digunakan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun prioritas sewa untuk penelitian, budidaya laut, pariwisata. Saat ini Indonesia memiliki 92 pulau kecil terluar.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ