VIVAnews - Kisruh tiga pulau yang dilego di daerah Mentawai, Sumatera Barat, masih menjadi kewenangan Departemen Dalam Negeri. Tetapi bila sudah ada calon pembeli yang akan bertransaksi, baru Departemen Luar Negeri ikut andil.
"Kewenangan kami hanya memastikan apabila ada pihak luar negeri yang akan membeli," kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, di Gedung Deplu, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2009.
Menurut Faizasyah, soal sinyalamen adanya penjualan tiga pulau itu masih berada di bawah kewenangan Departemen Dalam Negeri, pemerintah terkait, dan pemerintah daerah setempat.
"Kalau sudah ada yang akan membeli nanti kami akan menjelaskan, bahwa hukum kita tidak membenarkan orang asing membeli pulau di negara kita. Jadi itu kewenangan kita, bila ada indikasi orang asing ingin membeli," ujar dia. Itu artinya hingga kini belum ada pihak yang ingin membeli ketiga pulau itu.
Seperti diketahui, dalam situs privateislandsonline.com, pada kategori islands for sale, Indonesia memiliki tiga pulau untuk ditawarkan. Pulau-pulau itu adalah Macaroni, Siloinak, dan Kandui. Ketiganya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pulau Macaroni seluas 15 hektar ditawarkan seharga 4 juta Dollar AS, Pulau Siloinak seluas 24 hektar ditawarkan seharga 1,6 juta Dollar AS, dan Pulau Kandui seluas 26 hektar ditawarkan seharga 8 juta Dollar AS. Ketiga putau tersebut dipromosikan sebagai kawasan destinasi surfing yang terkenal dan terbaik di dunia.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews