VIVAnews - Terkait iklan penjualan tiga pulau di Mentawai, Sumbar, lewat situs www.privateislandonline.com, pemerintah akan lakukan gugatan hukum jika mengganggu keutuhan NKRI.
"Terkait gugatan hukum, kita sudah konsultasi dengan pengacara OC Kaligis. Dan itu akan dilakukan jika ditemukan adanya motif mengganggu keutuhan NKRI dalam iklan tersebut," kata Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Laut Departemen Kelautan Aji Sularso, Kamis 27 Agustus 2009.
Pernyataan sikap tersebut diutarakan Aji Sularso usai rapat tertutup yang dilakukan antara Pemkab Mentawai, pengelola resort, serta tim Dirjen Kelautan. Ia mengatakan, sejauh ini belum terlihat adanya pelanggaran hukum sekaitan dengan dimuatnya iklan penjualan tiga pulau tersebut di situs internet yang berpusat di Toronto, Kanada.
"Saat ini, kita akan melakukan klarifikasi dengan pengelola situs karena ada kekeliruan isi. Di sini alamatnya jelas kok, dan kita akan berkoordinasi dengan KBRI di Kanada," kata Aji.
Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mengklarifikasi kesalahan isi iklan yang dimuat di situs tersebut. "Kita sudah kirimkan surat ke Deplu sekaitan kasus ini dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke pengelola situs (www.privateislandonline.com)," katanya.
Dalam kasus ini, pemerintah juga tidak menyalahkan sejumlah investor yang mengelola resort-resort di Mentawai atas merebaknya kasus ini. Ia juga meminta pengkajian peraturan daerah tentang pengelolaan resort di Mentawai diperbaiki.
Laman situs www.privateislandonline.com menjual Pulau Siloinak, Kandui, dan Macaroni, secara terbuka. Pulau Siloinak ditawarkan seharga US$ 1,6 juta. Pulau Macaroni dijual seharga US$ 4 juta dan Kandui dihargai US$ 8 juta.
Laporan: Eri Naldi | Padang