Nasional

Penjara Khusus Teroris Belum Jadi Prioritas

Kalau (teroris) dikumpulkan, apa koordinasi mereka tidak makin lancar."

Jum'at, 21 Agustus 2009, 18:24 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih
Pintu masuk LP Batu, Nusakambangan, tempat Amrozi Cs dipenjara (Antara/ Idhad Zakaria)

VIVAnews - Direktur Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono  mengatakan pembuatan lembaga permasyarakatan (LP) khusus terorisme belum jadi prioritas.

Saat ini negara belum memiliki dana yang cukup untuk pembuatan LP pidana khusus seperti terorisme, korupsi, dan pembalakan liar. Selain itu, penyatuan napi terorisme dalam satu lokasi diperkirakan akan membuat mereka semakin solid dalam koordinasi.

Hal ini dikatakan Untung dalam jumpa pers di Kantor Dirjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2009. "Teroris di Indonesia bermacam-macam. Ada kasus Poso, Bali, dan lain-lain. Kalau dikumpulkan, apa koordinasi mereka tidak makin lancar," kata dia.

Saat ini, kata Untung, LP yang ada di Indonesia belum dapat memenuhi persyaratan internasional, yaitu penempatan satu narapidana di ruang berukuran 5,4 meter persegi. Sebaliknya, kondisi LP di Indonesia justru mengalami kelebihan kapasitas (over capacity). "Untuk mengejar kapasitas saja masih keteteran. Masih lebih 55 ribu napi dan tahanan yang harus berdesakan," tutur Untung.

Untung juga mengatakan peningkatan jumlah narapidana di Indonesia setiap tahun berkisar hingga 4 persen. Sedangkan dana yang ada hanya untuk menampung peningkatan 2 persen. "Tiap tahun tekor 2 persen," kata dia.

Karena itu Untung mengatakan pembangunan LP untuk narapidana khusus, seperti kasus terorisme, korupsi, dan ilegal logging, belum menjadi prioritas. Saat ini yang jadi prioritas untuk napi khusus adalah menyusun Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure). "Untuk membina napi dengan high security dengan keamanan maksimal, untuk terpidana terorisme, korupsi, dan ilegal logging," ujarnya.

Saat ini, Dirjen Permasyarakatan baru melaksanakan diskusi dengan para pakar, LSM, dan instansi terkait. Detasemen Khusus 88 Antiteror dilibatkan untuk kasus terorisme dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
KHA Dahlan
23/08/2009
Gak usah dibuatkan penjara. Kayak Malaysia dan Singapore aja, babat abis aja biar langsung masuk sorganya dia di gunung2 Afganistan !
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ