VIVAnews - Detasemen Khusus 88 Markas Besar Kepolisian RI akhirnya membebaskan warga kuningan Iwan Herdiansyah. Iwan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus terorisme di Indonesia.
"Kemarin berkas pemulangannya sudah diurus dan hari ini dipulangkan," kata pengacara Iwan, Ashludin Hatjani, saat dihubungi di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2009.
Seperti diketahui, Iwan ditangkap pada 15 Agustus di Pasar Cibingbin. Dia ditangkap saat akan membuka tokonya di Pasar Cibingbn tersebut.
Ashludin menjelaskan, Iwan dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. "Polisi pun menyatakan sudah cukup untuk memintai keterangannya," jelasnya.
Informasi yang dikumpulkan, Iwan sudah tiba di Dusun Kliwon, Desa Cibingbin sekitar pukul 09.00. Saat dibebaskan, polisi sempat membekalinya surat keterangan tidak terlibat dalam jaringan terorisme.