Nasional
Tomy Winata VS Tempo

MA Tak Gunakan UU Pers

"Ya itulah kebebasan hakim, independensi hakim tak bisa didikte."

Jum'at, 14 Agustus 2009, 14:54 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id)

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Goenawan Mohamad atas perkara pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Majelis Hakim tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam memeriksa perkara itu.

Terkait UU Pers, Ketua MA, Harifin Andi Tumpa mengatakan hal itu sebagai hak hakim untuk menerapkan undang-undang.

"Saya belum baca putusannya. Ya itulah kebebasan hakim, independensi hakim tak bisa didikte," kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2009.

Tapi, MA sudah mengeluarkan Surat Edaran (Sema) yang menyatakan perkara pers harus diadili dengan menggunakan UU Pers? "Sema itu kan tidak menyangkut mengenai bagaimana hakim menerapkan UU Pers, tapi kalau menghadapi perkara itu supaya mendengarkan dewan pers," kata dia.

Jika MA saja tidak melaksanakan Sema, bagaimana dengan pengadilan di bawahnya? "Ya nanti akan kita lihat, kan ada upaya hukum lagi (Peninjauan Kembali)," kata dia.

Perkara itu berawal dari pernyataan pribadi Goenawan seusai bertemu Kapolri, Selasa 11 Maret 2003, dan dimuat di Koran Tempo dengan judul 'Para Tokoh Minta Polisi Tegas Mengusut Penyerangan ke Kantor Tempo' dan 'Ini untuk Menjaga agar RI Tidak Jatuh ke Tangan Prema' pada tanggal 12 dan 13 Maret 2003.

Pernyataan tersebut kemudian diajukan oleh Tomy ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 8 Agustus 2003. Kemudian pada Mei 2004, PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Tomy. Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, sehingga GM mengajukan kasasi.

Kasasi Goenawan ditolak MA pada 12 Agustus 2009. MA meminta GM dan para tergugat lain, Koran Tempo dan PT. Tempo Inti Media Harian untuk meminta maaf kepada Tomy Winata di media massa nasional. Dalam putusan kasasi tersebut majelis hakim menghapuskan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu,Majelis juga mengurangi biaya paksa apabila tidak melaksanakan putusan, dari Rp. 1 juta menjadi Rp 500 ribu per hari.

Kuasa hukum Tempo, Darwin Aritonang menyatakan kecewa dan akan mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating