Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Departemen Luar Negeri menegaskan bahwa kasus kematian David Hartanto Wijaya tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Maka itu, pemerintah menilai jangan ada pihak-pihak yang memberikan 'harapan palsu' atas kasus ini.
"Tidak bisa ke Mahkamah Internasional, upaya untuk melanjutkan masalah ini ke Mahkamah Internasional itu tidak mungkin," kata Menteri Luar Negeri, Hasan Wirayuda, di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2009.
Menurut Hasan, yang boleh berperkara di Mahkamah Internasional hanya negara dan melawan negara. Dan itupun, bila negara yang bersangkutan setuju untuk digugat.
"Misalnya kasus Sipadan dan Ligitan. Jadi, Indonesia tidak boleh membawa perkara ini, karena ini bukan kasus publik tapi kriminal," jelas dia lagi.
Hasan menduga, mungkin yang dimaksud keluarga itu bukan Mahkamah Internasional tapi ICC (Internasional Criminal Court). Tetapi, ICC itu juga mengurusi kejahatan HAM yang sifatnya luar biasa, seperti kasus-kasus genosida. "Jadi sifatnya massal. Indonesia dan Singapura juga belum masuk dan ikut tanda tangan di ICC," kata Hasan.
Maka itu, Hasan meminta agar keluarga David untuk waspada dan tidak begitu saja menerima masukan yang memberikan harapan-harapan yang tidak mungkin.
"Mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak yang memberikan angin surga terhadap kasus ini. Pemerintah akan terus mendampingi dan memfasilitasi, karena itu mandat kami untuk melindungi setiap warga negara," ujar dia.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews