VIVAnews - Seorang nenek berusia 67 tahun terpaksa harus menjalani tuntutan hukuman 5 tahun penjara lantaran diduga melakukan penipuan tanah. Putusan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 28 Juli 2009.
Namod dikenakan pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, dengan tudingan melakukan penipuan tanah PT Alfa Golde Reality, pengembang Perumahan Alam Sutra yang mengklaim telah membeli tanah seluas 175 meter persegi dengan harga Rp 38 juta.
Saat itu, Namod yang sedang butuh uang itu menjual tanah ke PT Alfa Golden Reality tanpa mengetahui luas tanah miliknya tersebut. Ternyata, tanah tersebut telah dijualnya kepada anaknya yang bernama Niman seluas 150 meter persegi.
Jadi, menurut orang tua buta huruf itu, sebenarnya yang dijual ke PT Alfa Golden Reality adalah 25 meter persegi, sisa dari tanah yang telah dijual ke anaknya.
Tapi, PT Alfa Golden Reality yang mengklaim telah membeli 175 meter mengadukan Namod ke polisi, sehigga lansia itu ditahan di Lapas Wanita sejak 27 Maret 2009.
Laporan: Ruhy Shoheh | Tangerang.