VIVAnews - Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 64.448 botol minuman keras ilegal. Seluruhnya diimpor dalam kemasan karton tanpa pita cukai.
"Total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar rupiah," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 14 Juli 2009.
Puluhan ribu botol minuman ilegal itu terdiri dari 17.518 botol jenis shoju atau minuman keras asal Korea bermerek Jinro, dan 46.930 botol dari berbagai jenis dan merk.
Para tersangka adalah warga negara Korea Selatan yaitu Mr S dan Mr K. Keduanya masih dalam pemeriksaan di kantor Bea dan Cukai. "Kami sedang kembangkan apakah ada kaitan dengan tersangka dari dalam negeri," ujar Anwar.
Dalam aksinya, para tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan produk minuman keras ke dalam kardus buah, sehingga tampak seperti buah impor.
Kedua tersangka dianggap telah melanggar pasal 29, 54, 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai. Ancamannya hukuman pidana penjara minimal satu tahun penjara dan denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.