Nasional
Kasus Pernikahan di Bawah Umur

Syech Puji Laporkan Eks Pengacara ke Polda

"Saya ngeri, habis-habisan saya diperas," kata Puji, lesu dan berjalan sempoyongan.

Kamis, 9 Juli 2009, 16:07 WIB
Elin Yunita Kristanti, Nicolaus Tomy Kurniawan
   

VIVAnews - Setelah mendatangi Markas Besar Kepolisian, Pujiono Cahyo Widianto alias Syech Puji langsung mendatangi Markas Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2009. Menurut kuasa hukumnya, Novel Albakrie kedatangan Puji ke Polda adalah untuk melaporkan mantan pengacaranya, M Nasihan.

"Tentang penipuan dan pemerasan pada klien kami [Puji]," kata dia, di Polda Metro Jaya, Kamis siang. Menurut Novel, eks pengacara Puji diduga memeras sebesar Rp 2,6 miliar. "Itu yang ada bukti, yang tanpa bukti ada banyak," tambah dia.

Sebelumnya, eks mantan pengacara itu menjanjikan Puji hanya dikurung selama tiga hari, namun nyatanya 13 hari. Pengacara terlapor juga menjanjikan kasus yang menjerat Puji bisa diselesaikan. Apa motivasi Puji memberikan uang milyaran rupiah? "Karena rasa takut, capek dengan kasus yang membelit," tambah dia.

Ditambahkan dia, meski kejadiannya di Jawa Tengah,  kliennya sengaja jauh-jauh melapor ke Polda. Sebab, "Ada yang dicairkan di Jakarta Rp 1 miliar di BCA Bendungan Hilir," tambah dia.

Sementara, Puji yang ditanya wartawan tak mau memberi penjelasan panjang. "Saya ngeri, habis-habisan saya diperas," kata dia, lesu dan berjalan sempoyongan.

Belum jelas apakah laporan Puji diterima oleh Polda Metro Jaya.

Puji diperkarakan dalam kasus menikahi anak di bawah umur yakni Lutviana Ulfa (12). Pengusaha nyentrik itu bahkan sesumbar akan menikah lagi dengan anak berusia lebih muda. Atas perbuatannya itu dia dianggap melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Puji bahkan sempat menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Rabu 18 Maret 2009 sebelum akhirnya dibebaskan pada Selasa 31 Maret 2009, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Puji tak sendirian, mertuanya Suroso juga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Semarang.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ