Nasional
Kasus Pernikahan di Bawah Umur

Nyawa Terancam Syech Puji ke Mabes Polri

Puji memberikan uang Rp 2,4 miliar ke pengacara, dengan harapan kasusnya dihentikan.

Kamis, 9 Juli 2009, 13:38 WIB
Elin Yunita Kristanti, Desy Afrianti
   

VIVAnews - Pujiono Cahyo Widianto alias Syech Puji mendatangi Markas Besar Kepolisian RI, hari ini, Kamis 9 Juli 2009. Menurut Puji, kedatangannya ke markas besar untuk minta perlindungan.

"Karena saya banyak dirugikan, saya diancam telepon," kata Puji di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Kamis siang.

Selain memberikan keterangan kepada Direktorat Pengawasan Umum Polri, Puji juga menyerahkan bukti setoran Rp 2,4 miliar yang diberikan kepada Nasehan, mantan pengacaranya. Namun, Puji menolak membeberkan mengapa dia membawa bukti cek saat melapor ke Polri.

Tak seperti biasanya, Puji yang dikenal dengan tingkahnya yang nyentrik terkesan irit bicara.

Sementara pengacara Puji, Teguh Samudera mengatakan Nasehan adalah pengacara Puji asal Jakarta. "Gara-gara janji [perkara] sudah selesai, tapi justru dipanggil [polisi]," tambah dia.

Sebelumnya, Puji mengaku diminta uang oleh pengacaranya dengan janji bisa bebas dari tahanan dan perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) alias dihentikan. Namun belakangan dia tetap dipanggil polisi.

Puji diperkarakan dalam kasus menikahi anak di bawah umur yakni Lutviana Ulfa (12). Pengusaha nyentrik itu bahkan sesumbar akan menikah lagi dengan anak berusia lebih muda. Atas perbuatannya itu dia dianggap melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Puji bahkan sempat menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Rabu 18 Maret 2009 sebelum akhirnya dibebaskan pada Selasa 31 Maret 2009, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Puji tak sendirian, mertuanya Suroso juga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Semarang.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ