VIVAnews - Sidang gugatan perdata Munarman melawan Koran Tempo diagendakan diputus hakim hari ini, Kamis 9 Juli 2009, ditunda. Sebab, hakim belum siap memutus perkara ini.
"Hakim masih meneliti berkas," kata salah satu majelis hakim, Syahrial Sidik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2009.
Hakim, tambah dia, akan memutuskan perkara ini pekan depan. "Penundaan sampai tanda 15 Juli 2009," tambah Syahrial.
Munarman menggugat Tempo terkait pemuatan foto berjudul 'Panglima Komando Laskar Islam Munarman mencekik salah satu anggota Aliansi Kebangsaan di kawasan Monas.' Gugatan dilayangkan karena keterangan foto yang dimuat Koran Tempo tidak benar.
Selain perusahaan penerbit dan pemimpin redaksi Koran Tempo, Munarman juga menggugat Wahid Institute lantaran di kantor lembaga inilah AKKBB menggelar jumpa pers dan dari sinilah foto Munarman mencekik seseorang muncul.
Dalam gugatannya, Munarman meminta majelis menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateril.
Nilai ganti rugi terbesar adalah immateril yang mencapai Rp 13 miliar. Sementara gugatan ganti rugi materiil Rp 1.239.400. Selain itu, Munarman meminta tergugat meminta maaf secara terbuka melalui media massa.
Sementara, kuasa hukum Koran Tempo, Sholeh Ali sebelunya mengatakan pihaknya optimistis. "Kami yakin menang karena apa yang dipermasalahkan sudah dijawab semua apalagi pemberitaan Koran Tempo adalah fakta ," kata dia.
Kalaupun ada kesalahan, sudah ada itikad baik dari Koran Tempo dengan cara membuat ralat. "Sesuai Pasal 5 UU Pers, dengan ralat artinya masalah sudah selesai," tambah Sholeh Ali.