VIVAnews - Nasib Khoe Seng-Seng, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik kepada PT Duta Pertiwi akan diputus hari ini, Kamis 9 Juli 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta Timur. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman setahun atas dirinya.
"Saya tidak tahu jam berapa sidang dimulai, tapi hakim bilang saya ditunggu jam 8.30. Sebentar lagi saya berangkat ke pengadilan," kata Khoe Seng Seng kepada VIVAnews, Kamis 9 Juli 2009.
Khoe Seng Seng mengaku berharap majelis hakim memutusnya bebas murni. Namun, dia merasa tak yakin. "Saya tidak tahu, tapi dari awal hakim sepertinya berpihak. Pernah dalam sidang, karena kalah debat dengan pengacara saya, hakim menggebrak meja dan mengatakan 'kami ini wakil Tuhan'," kata Khoe Seng Seng.
Menurut dia, sikap hakim tersebut membuat pihaknya makin tak yakin dengan jalannya persidangan. "Padahal sudah tiga tahun saya bekerja keras untuk kasus ini," tambah dia.
Kasus ini berawal saat Khoe Seng Seng menulis keluhannya dalam surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006.
Dalam surat tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidak jelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia juga menyatakan pihak pengelola (PT. Duta Pertiwi ) telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.
Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan sejak tanggal 6 November 2008.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Mei 2009, telah menggugurkan gugatan PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar atas diri Khoe Seng Seng.
Sementara, PT Duta Pertiwi menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini bukan satu upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Tapi untuk mencari keadilan, mempertahankan hak dan memulihkan nama baik PT Duta Pertiwi" ujar Juru Bicara Sinar Mas Developer & RealEstate, Dhony Rahajoe dalam keterangan persnya.