VIVANews - Petugas dari Satuan Tugas Airport Interdiction Bandara Polonia Medan menangkap seorang kurir sabu-sabu. Pelaku yang diketahui bernama Budi Syafrizal (30) saat tiba di Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara, pagi tadi.
Budi adalah penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur, Malaysia yang tiba di Medan tadi pagi sekitar pukul 7.30 WIB, Sabtu, 4 Juli 2009. Dia ditangkap setelah petugas curiga saat memeriksa tas jinjing cokelat melalui X-Ray di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan.
"Setelah penumpang mengambil barang itu, petugas langsung mengarahkan ke meja pemeriksaan untuk mengetahui isi tas," kata Pelaksana Jabatan Kepala Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe A2 Bandara Polonia Medan, Hasanuddin Bundu, di Medan.
Dari penggeledahan petugas, tas itu berisi tiga bungkus plastik berisi kristal berwarna putih seberat 355,3 kilo gram methamphetamine yang ditaksir bernilai Rp 550 juta. Satu bungkusan lainnya berupa butiran halus berwarna putih seberat 1 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 1, 5 miliar.
Setelah penangakapan, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar Medan. Dari pemeriksaan petugas terungkap bahwa barang tersebut akan dijemput oleh seseorang di Jalan Setiabudi Medan untuk penyerahan barang haram itu.
Namun sampai pukul 13.00 WIB petugas tidak menemukan orang yang akan menjemput barang tersebut. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Poltabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Budi mengaku, pengiriman sabu-sabu itu atas permintaan seseorang yang tidak dikenalnya di Kuala Lumpur. Dia dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 5 juta jika sabu-sabu itu sampai ke tujuan.
Tetapi dia baru menerima Rp 1 juta. Budi yang telah beberapa tahun tinggal di Malaysia sudah berkali-kali datang ke Medan. Tetapi dia mengaku baru kali ini membawa sabu-sabu ke Medan. Dari saku tersangka, petugas juga menyita uang sebesar Rp 2,1 juta dan 312 Ringgit, serta telepon seluler.
Laporan: Najip Syah l Medan
• VIVAnews