VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas Antasari Azhar ke Kejaksaan. Antasari adalah tersangka pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Pukul 4 sore tadi," kata juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2009. Kejaksaan, kata Jasman, akan meneliti kelengkapan formil berkas perkara itu.
"Sesuai aturan, kami harus menentukan sikap apakah sudah lengkap atau belum dalam tujuh hari," jelas Jasman di kantornya.
Antasari yang juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) ditetapkan sedbagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu pada Mei lalu.
Penyidik polisi sebelumnya, menjerat Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Antasari terancam hukuman mati.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.
Mobil Avanza berpenumpang enam orang ditugasi menghalang-halangi laju mobil BMW silver yang dinaiki Nasrudin. Lalu, tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.
Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.