VIVAnews - Bank Indonesia meminta perbankan nasional memelihara database daftar teroris yang diterima dari bank sentral. Jika ada nama nasabah yang mirip nama dalam daftar itu, bank wajib memastikan dengan menelusuri identitas nasabah tersebut.
"Bila terdapat kesamaan nama nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris, bank wajib melaporkan nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan."
Demikian salah satu poin yang diatur dalam PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum (APU & PPT) yang berlaku sejak 1 Juli 2009 seperti yang dikutip VIVAnews dari situs Bank Indonesia, Jumat 3 Juli 2009.
Aturan ini dikeluarkan karena ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional yang lebih komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengacu pada standar internasional untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.
Pokok-pokok pengaturan yang baru dari PBI ini antara lain:
Pertama, penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) untuk Know Your Customer Principles dalam identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah.
Kedua, penggunaan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach) dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), sehingga terdapat aturan CDD untuk area berisiko tinggi, Politically Exposed Persons, dan area berisiko rendah.
Program APU dan PPT merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko bank secara keseluruhan, yang penerapannya paling kurang mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, sumber daya manusia dan pelatihan.
Ketiga, pengaturan mengenai pencegahan pendanaan teroris antara lain dengan mewajibkan bank untuk melakukan penelitian lebih lanjut nama Nasabah yang memiliki kemiripan nama dalam daftar teroris.
Keempat, pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking, antara lain mencakup kewajiban bank untuk meminta informasi profil calon bank respondent, melakukan CDD terhadap exisiting Bank Penerima/Penerus berdasarkan Risk Based Approach serta pendokumentasian transaksi.
Kelima, pengaturan mengenai transfer dana yang dibagi menjadi transfer dana di dalam atau di luar wilayah negara Indonesia yang disesuaikan dengan 40 + 9 rekomendasi FATF.