Nasional
Mengeluh di Milis, Prita Ditahan

Depkes Kaji Izin Operasi RS Omni

Depkes panggil pihak terkait seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Jum'at, 3 Juli 2009, 11:12 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Direktur Utama RS Omni International, Bina Ratna (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews  - Departemen Kesehatan telaah rekomendasi pencabutan Rumah Sakit Omni Internasional pasca kasus Prita Mulyasari. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Medik Faried Husein pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan.

"Kita masih memanggil beberapa pihak terkait," kata Faried kepada Vivanews, Jumat 3 Juli 2009. Pihak terkait yang ia maksud antara lain keterangan pakar hukum kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). "Kita dengarkan baik-baik," kata dia.

MKDKI sendiri saat ini tengah memeriksa dokter yang menangani Prita, Dokter Hengky Gosel. Pemeriksaan guna mencari adakah pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter. MKDKI juga mengumpulkan bahan-bahan berupa catatan dokter dan dari Rumah Sakit Omni sendiri.

Penjelasan Faried itu terkait dengan kasus keluhan pasien RS Omni Internasional Prita Mulyasari di dunia maya. Prita mengeluh pelayanan Rumah Sakit yang ia nilai tidak profesional.

Tak terima, RS Omni kemudian menggugat Prita dengan tudingan pencemarkan nama baik. Namun gugatan ini dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanggerang.

Faried menjelaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. "Jangan sampai lahan makan orang dicabut," kata dia. Mantan Kepala Rumah Sakit itu juga menjelaskan dalam memberi sanksi ada
beberapa tahapan. "Mulai surat peringatan, mengurangi akreditasi hingga pencabutan izin rumah sakit," kata Faried.

Ia menambahkan  akreditasi rumah sakit ada 16 dasar. "Ini artinya rumah sakit telah memiliki standar pemerintah," kata dia. Pengurangan akreditasi, kata dia, bisa mencapai 6 hingga 12 dasar. Walau begitu ia menegaskan, Depertemen Kesehatan akan tetap mengikuti koridor hukum. "Kalau salah ya harus dihukum," kata dia.

Sebelumnya, Komisi IX Dewan perwakilan Rakyat memanggil RS Omni Internasional terkait masalah Prita itu. Hasil pertemuan itu, DPR merekomendasikan agar Departemen Kesehatan mencabut izin RS Omni.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ