VIVAnews - Pemerintah dan Dewan terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara meski sejumlah elemen masyarakat menolak RUU kontroversial itu. Salah satunya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim.
"Masa retensi dalam RUU Rahasia Negara adalah 30 tahun. Ini menjadi masalah ketika kita akan mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM," kata Ifdal Kasim di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.
Pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, kata dia, terancam. "Bagaimana kita bisa mendapat info yang relevan dalam konteks pelanggaran HAM berat, jika dokumen-dokumen yang diperlukan tidak bisa diakses karena masa retensinya terlalu lama?," tambah Ifdhal.
Padahal, kata dia, kasus-kasus pelanggaran HAM berat biasanya berkorelasi dengan kebijakan negara. Akan banyak dokumen-dokumen publik yang diperlukan untuk mengkaji suatu kasus, menjadi tidak bisa diperoleh. "Sekarang saja kasus HAM sulit diungkap, apalagi dengan adanya UU Rahasia Negara ini," tambah dia.
Masa retensi dalam RUU Rahasia Negara diatur 30 tahun untuk rahasia negara yang tingkat kerahasiaannya 'sangat rahasia'. Sedangkan untuk kategori 'rahasia' dipatok 20 tahun. "Jadi kami mengusulkan masa retensi cukup 10 tahun saja," kata Ifdhal Kasim.
Pemerintah berdalil RUU Rahasia Negara untuk mengamankan kepentingan negara, agar berbagai informasi dalam kategori `rahasia negara` yang ditentukan bersama dalam undang- undang itu nantinya, tidak disalahgunakan oleh pihak lawan, karena bisa membahayakan keamanan nasional dan mengganggu upaya bersama menuju kemajuan demi menyejahterakan rakyat.
Namun, keberadaan RUU tersebut ditolak masyarakat. Sebab, bertentangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP), yang menjamin kebebasan masyarakat memperoleh informasi.