VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI, Komisaris Jenderal Susno Duadji, mengaku telepon selularnya disadap instansi lain, diduga terkait kasus Bank Century. Menurut Susno, penyadapan instansi lain kepada anggota atau pejabat Polri boleh-boleh saja dilakukan.
"Boleh-boleh saja, asal jangan ketahuan," kata Susno Duadji di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.
Bagaimana kalau ketahuan? "Kalau ketahuan kelihatan bodohnya," tambah dia.
Ditambahkan dia, kepolisian belum memutuskan apakah kasus penyadapan tersebut akan diselidiki. "Kumaha engke wae [lihat nanti saja], saya masih banyak pekerjaan lain," kata dia.
Sebelumnya, Susno Duadji mengakui dirinya merasa disadap. "Kalau merasa ya merasa, masa Kabareskrim tak disadap, kan enak sadap Kabareskrim," kata Susno di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 30 Juni 2009.
Namun, kata Susno, untuk apa susah-susah menyadap dia."Paling mendengar saya marah-marah, ngamuk-ngamuk. Saya kalau disadap malah tambah jadi-jadi," tambah dia.
Kata Susno, tahu disadap, dia akan ngomong seenaknya. "Bila perlu diancam, kepala yang nyadap ini dipentung saja," tambah dia, lalu tertawa. Apalagi, ujar dia, kalau benar penyadapannya terkait kasus dugaan penggelapan Century.
Ditambahkan Susno, penyadapan ada aturannya. Semua penegak hukum, jelas dia, punya aturan main masing-masing dalam melaksanakan tugasnya. "Kalau dia melakukan itu [menyadap orang tanpa bukti] penyalahgunaan kekuasaan, diancam dengan hukuman," jelas dia.