VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menegaskan hingga saat ini polisi belum menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, sebagai tersangka.
"Belum," kata Susno di kantornya, Markas Besar Polisi RI, Jakarta, Kamis 2 Juli 2009.
Dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, polisi sudah memeriksa Chandra M Hamzah. Pemeriksaan terkait dengan penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Nasrudin dan Rani Juliani. Chandra merupakan pimpinan KPK yang menandatangani penyadapan.
Menurut Susno, semua orang yang mengetahui adanya tindak pidana harus melaporkannya ke polisi. Namun, Susno belum dapat memastikan apakah Chandra mengetahui rencana pembunuhan itu atau tidak. "Intinya kalau orang tahu ada kejahatan harus lapor, tapi dia tahu atau tidak?" ujarnya.
Sebelumnya Susno menyatakan, seharusnya penyadap telepon selular mengetahui adanya rencana pembunuhan itu. "Kalau telepon Rani dan Nasrudin disadap, kan masih hidup. Tiba-tiba mati. Berarti yang nyadap tahu kan. Tanya yang nyadap, kan dia sudah diperiksa Polda."
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya. Dalam kasus ini, Antasari Azhar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
arry.anggadha@vivanews.com
• VIVAnews