VIVAnews - Penyidik Direktorat Narkoban Polda Metro Jaya rencananya akan melimpahkan berkas perkara Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 30 Juni 2009.
Selain berkas perkara, penyidik juga akan menyerahkan tersangka dan barang bukti siang ini.
Kepala Satuan Psikotropika Direktorat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jupri RM mengatakan, berkas keduanya memang telah dinyatakan lengkap (P 21).
"Akan diserahkan langsung bersama tersangka dan barang bukti," ujar Jupri RM.
Jupri menambahkan, dengan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, kedua jaksa ini dimungkinkan bisa langsung menjalani masa tahanan.
Berkas perkara kedua Jaksa yang diduga menjual barang bukti ekstasi milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sempat dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juni lalu.
Pada Rabu pekan lalu, berkas perkara atas kedua jaksa itu kembali diserahkan penyidik dan dinyatakan lengkap oleh Kejati, Kamis 25 Juni 2009 lalu, karena telah memenuhi bukti formil dan data-data yang lain.
Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hartawan Panjaitan saat dihubungi VIVAnews mengatakan, bila penyidik akan melimpahkan berkas bersama dengan barang bukti dan tersangkanya, hal itu sangat dimungkinkan.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap.
Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.