VIVAnews - Kepolisian Sektor Tanjung Duren kemarin menangkap dua pengedar ganja bersama dengan barang bukti 20 kilogram ganja kering siap edar.
Pelaku adalah Niken, 28 tahun dan Sugiyatno, 35 tahun. Mereka merupakan target polisi sejak lima bulan lalu. Salah satu tersangka bernama Niken terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha melarikan diri.
Kapolsek Tanjung Duren, Komisari Polisi Jhoni Iskandar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas di Jelambar, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat.
Petugas semula mendapat informasi dari masyarakat tentang pengiriman ganja menggunakan taksi biru di lokasi tersebut. Pada Senin dinihari sekitar pukul 03.30 WIB petugas kemudian melakukan penangkapan.
Dari taksi yang digunakan petugas mendapati barang bukti ganja kering sebanyak 19 bungkus dalam ukuran
besar dengan berat 20 Kilogram dan satu buah timbangan merk Nagako warna merah.
"Kalau dijual, ganja tersebut bernilai
80 juta rupiah" Ucap Joni Iskandar Senin 29 Juni 2009.
Dengan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82, ayat
2 Undang-Undang Psikotropika No. 2 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman mati.