Nasional
Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Berkas Sigid Haryo Disetor ke Jaksa Siang Ini

Berkas perkara dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung siang ini.

Senin, 29 Juni 2009, 14:21 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra
Sigid Haryo Wibisono (merdekainteraktif)

VIVAnews - Penyidik Jantanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkara Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizard, Senin 29 Juni 2009.

Berkas perkara dua tersangka yang disinyalir sebagai penghubung eksekutor dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung siang ini.
   
Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, pelimpahan berkas keduanya diberengi dengan pengembalian berkas keenam tersangka lainnya yaitu Hendrikus, Edo, Daniel, Fransiscus, Heri dan Jery yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan karena belum lengkap.

Penyidik hingga kini tidak menambahkan jeratan pasal terhadap Antasari terkait penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintahnya terhadap lima nomor telepon, yang dua diantaranya adalah milik Rani dan Nasrudin.

"Tidak ada penambahan pasal. Masih dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujarnya.

Pemanggilan Rani Juliani sebagai saksi dilakukan untuk memperdalam kasus dan mencocokkan barang bukti berupa telepon genggam milikkorban.

"Pemeriksaan juga terkait dengan  rekontruksi kamar 803 Hotel Gran Mahakam," ujarnya lagi.
   
Meski awalnya terlihat stress, tapi kondisi Rani yang dijemput petugas menggunakan Toyota Fortuner bernopol B 1996 WS  secara keseluruhan terbilang baik.

Meski demikian, mantan caddy ini tak melontarkan Keterangan mengenai pemeriksaan terhadap dirinya. Rani yang mengenakan baju berwarna coklat bergaris terpaksa menghindari wartawan saat pulang.

Dibantu sejumlah petugas reserse dan Provost, gadis manis asal Tangerang ini mengecoh wartawan dan keluar melalui pintu Main Hall Polda Metro Jaya. Rani dibawa keluar dari Polda Metro Jaya dengan mobil Avanza B 22 WW.
   
Polisi terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Rani.
   
Iriawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan Rani ditemukan beberapa fakta baru, diantaranya Rani pernah diajak oleh Nasrudin pada tanggal 23 Mei 2008 untuk melaporkan Antasari ke DPR.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ